Photobucket

Sabtu, 26 Juni 2010

Bank Syariah sebagai tata kelola ekonomi Ideal dunia Islam


Dunia Islam memiliki kekayaan yang memungkinkan untuk terus dikembangkan.
Selain kaya dalam bidang pertanian dan peternakan, Negara Islam juga mampu memproduksi minyak bumi 66% dari seluruh produksi dunia. Ladang minyak di Kuwait adalah yang terkaya dari seluruh ladang minyak dunia.
Dunia Islam memproduksi :
-         Karet alami 70% dari yang diproduksi dunia.
-         Jute (goniserat jute) 40% dari produksi dunia
-         Minyak kelapa 56% dari produksi dunia,
-         Rempah-rempah 67% dari produksi dunia.
-         Merica hitam 30% dari produksi dunia
-         Kina dan gabus, 90% produksi dunia.

Selain itu, beberapa Negara Islam memiliki persediaan gas alam dan sejumlah besar hasil tambang seperti besi, tembaga, timah dan boksit.
Boksit dan timah banyak terdapat di kawasan Indonesia dan  Malaysia. Sementara di Benua Afrika  terdapat sejumlah hasil tambang  seperti Mangaan, fosfat, chrom, gips (kapur batu), batu bara dan uranium, yang sangat bermanfaat dan berharga untuk produksi batere. 

Potensi tersebut di atas, perlu tata kelola yang ideal dan professional. Instrumen penting dalam pengelolaannya yang ideal adalah dengan institusi perbankan syariah.

Walaupun dirasa terlambat, telah tumbuh kesadaran akan pentingnya tata kelola ekonomi di lingkungan dunia Islam, dengan diterapkannya profit and loss sharing (bagi hasil keuntungan dan kerugian) terhadap penggelolaan dana ibadah haji dengan sistim bagi hasil yang untuk pertama kalinya diterapkan pada tahun 1943 di Malaysia dan Pakistan.

Terinspirasi oleh penerapan sistim bagi hasil tersebut, maka berdirilah Mith Gharm Bank di Kairo Mesir pada tahun 1963 yang merupakan Bank Syariah pertama di dunia
Selanjutnya lembaga perbankan syariah ini mulai berkembang  dengan berdirinya Bank Syariah di berbagai Negara Islam yang  diurutkan sebagai berikut :

  1. Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah tahun 1975.
  2. Dubai Islamic Bank tahun 1975 di Dubai
  3. Kuwait Finance House tahun 1977 di Kuwait
  4. Islamic Faisal Bank tahun 1978 di Mesir dan Sudan
  5. Jordan Islamic Bank tahun 1978 di Yordania
  6. Bahrain Islamic Bank tahun 1978 di Bahrain.


Bagaimana dengan Indonesia ?

Seperti biasanya, Indonesia sangat hati-hati mengadopsi hal yang dianggap baru.dengan terlebih dahulu menguras energi dengan semiloka, seminar, diskusi dan semacamnya lewat perdebatan yang alot.

Baru pada 4 mei 1992 mulai beroperasi Bank Syariah yang dinamai Bank Muamalat Indonesia setelah Pemerintah Indonesia memperbolehkan bank dengan sistim bagi hasil beroperasi. Bisa dibayangkan bila kita memulainya hampir sama dengan Malaysia, tentu akan mengalami kemajuan yang luar biasa. Karena sosialisasi dan awarness yang lebih dini  akan membentuk mindset syariah yang membuahkan animo, kesadaran tinggi, berkah, serta manfaat yang halal dalam melangsungkan kegiatan ekonomi melalui perbankan syariah.

Yang saya ingin katakan adalah jika sosialisasi dilakukan lebih dini sejak sekitar tahun 70an seperti Malaysia dengan dukungan kebijakan regulasi dari pemerintah dan stake holdernya, maka tidak sesusah sekarang untuk mengalihkan mindset dan pilihan  masyarakat Indonesia yang sudah “terlanjur nyaman” dengan Bank konvesional daripada melakukan kegiatan financial melalui Bank Syariah.

Tetapi tidak ada kata terlambat buat sebuah perubahan. Secara kasat mata bisa kita lihat betapa Bank syariah  mampu menunjukkan identitasnya, eksistensinya dan keperkasaannya saat bank-bank lain mengalami krisis, Bank syariah mampu survive tanpa terpengaruh oleh goncangan kapitalisme yang sebelumnya sangat dipuja-puji dan dijunjung tinggi oleh para “penyembahnya”.

Eksistensi Bank Syariah yang sebelumnya dipandang sebelah mata, pada tahun 1998 Pemerintah memperbolehkan bank konvesional untuk membuka bank syariah.
Tahun 1999 mulailah perkembangan pesat dengan munculnya Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Danamon Syariah, BII Syariah, Bukopin Syariah, HSBC Amanah Syariah dan lain-lainnya.


Allah pemilik hakiki, manusia pemegang amanat

Banyak orang yang menyangka bahwa agama tidak memperhatikan masalah ekonomi. Mereka mengatakan bahwa agama anti ekonomi yang selamanya tidak akan nyambung. Ekonomi memperhatikan segi material sedangkan dalam kehidupan agama hanya memperhatikan segi spiritual. Ekonomi tenggelam dalam Materi sedangkan Agama akan menjauhinya.

Islam tidak membenarkan asumsi tersebut, karena dengan tegas dalam Alqur’an, 4 :5 dijelaskan :

“Dan janganlah kamu serahkan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya. Karena harta yang dijadikan Allah adalah sebagai pokok kehidupan.” 

Hadits yang diriwayatkan dari Al-Masih AS, Rasulullah bersabda :
“Sebaik-baiknya harta yang baik adalah berada pada seorang yang shaleh.”

Salah satu rukun Islam adalah ibadah financial yaitu zakat dan salah satu perusak financial menurut Islam adalah riba.

Islam sangat menekankan pekerjaan pertukangan. Alqur’an memberikan perumpamaan kepada kita dengan mengetengahkan beberapa Nabi dan orang-orang shaleh.

Nabi Nuh adalah pakar dan ahli pertukangan kayu sehingga mampu membuat perahu. Nabi Ibrahim dan putranya Nabi Ismail adalah ahli dalam bidang arsitek karena mampu meninggikan Ka’bah Baitullah. Nabi Daud adalah Ahli dalam mendesign baja dan besi, sehingga dapat membuat baju besi yang rapid an kuat. Sedangkan Dzulkarnain adalah ahli kontruksi yang telah mampu membangun dinding raksasa dari potongan besi dan cairan tembaga.

Islam juga menyeru kita untuk ahli dalam bidang pertanian dan penghijauan dengan syarat jangan sampai merusak dan melalaikan kewajiban sehingga Islam lebih mengutamakan membajak sawah daripada pergi berjihad.

Islam juga menganjurkan berniaga dan sangat menghargai  pengusaha dan pedagang yang jujur dan dapat dipercaya. Islam melarang curang, mempermainkan harga dan menimbun barang-barang dagangan untuk dikeluarkan pada saat orang tidak mempunyai barang tersebut .

Islam telah menentukan tata ekonomi berdasarkan pada ketetapan hak milik individu, karena dalam hal ini dorongan insting dalam diri manusia dapat terpenuhi dan mampu membuahkan perasaan  sebagai pengusaha barang yang ia miliki.
Seorang tuan mempunyai hak milik dan hak untuk menggunakannya sedangkan sahaya tidak memilikinya.

Tetapi Islam telah menetapkan peraturan untuk mendapatkan hak milik, batasan untuk mengembangkannya termasuk hak-hak periodik dan hak-hak konstan.

Sebelum itu semua Islam telah memperingatkan bahwa pemilik hak hakiki untuk semua harta adalah Allah SWT, sedangkan manusia adalah Mustakhlifina fihi (pemegang amanat atau perwakilan untuk mengelolanya).

Tumpas Riba dengan Bank Syariah. Bravo Bank Syariah !.
Read more... Bank Syariah sebagai tata kelola ekonomi Ideal dunia Islam