Kata
orang investasi tanah tidak akan pernah rugi, logikanya jumlah tanah tidak akan
bertambah namun jumlah manusia bertambah terus. Alhasil, supply sedikit namun
demand-nya bertambah. Sehingga harga tanah pasti naik, tidak penah turun dan
tidak pernah sepi peminat. Menurut saya pendapat itu ada benarnya, namun pada
kenyataannya tidak selalu demikian. Kita ambil saja contoh ekstrim, misalnya
Anda membeli tanah di lokasi favorit sekalipun kemudian Anda menjualnya dalam waktu
sebulan lagi, kemungkinan besar Anda masih rugi. Sebab nilai jualnya belum
tentu bisa mengcover biaya-biaya pembelian tanah yang sudah terjadi. Namun
secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar investasi rumah
kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain;
1.
Lokasi.
Umumnya
harga tanah yang paling cepat naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu
wilayah yang sedang berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan
industri karena banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan
atau likuid.
2.
Jangka waktu.
Investasi
tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek misalnya dibawah 3
tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya belum mampun menutup
biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali.
3.
Bebas Sengketa.
Jangan
membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak
lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian
harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak
bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain.
4.
Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.
Pastikan
bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau
SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak biru bangunannya (blue
printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah
dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll)
Transaksi
jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah besar maka saya
sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda kenal, atau notaris yang
berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang ingin Anda beli. Notaris akan
memberikan informasi biaya pajak yang harus Anda sediakan dan mengurus
penyelesaiannya.
Sumber
- perencanakeuangan.com