Anggota Komisi X DPR Rohmani mengemukakan bahwa sertifikasi guru yang berlangsung saat ini belum sesuai dengan harapan undang-undang (UU), belum menyentuh tujuan dasar diadakannya sertifikasi guru tersebut.
Rohmani berpendapat, proses pelaksanaan sertifikas guru belum sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
"Saya melihat dan sering mendapat masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai dengan harapan kita, yakni mampu melahirkan guru yang profesional," kata Rohmani, Rabu (16/11/2011) di Jakarta.
Menurut Rohmani sertifikai guru baru sekadar menambah pendapatan guru. Karena konsekuensi guru yang sudah memiliki sertifikat akan mendapat pendapatan tambahan. "Harus kita akui dengan jujur bahwa guru mengikuti sertifikasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan. Sementara esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan," katanya.
Ia mengemukakan, semua pihak setuju bahwa kesejahteraan guru harus diperhatikan. Namun ketika proses peningkatan kompetensi digabungkan dengan peningkatan kesejahteraan yang ada terjadinya bias.
"Peningkatan kompetensi cenderung diabaikan. Ini wajar karena selama ini nasib kesejahteraan guru diabaikan. Menurut saya kedua hal ini penanganannya harus dengan cara yang berbeda," kata Rohmani.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikasi guru ini. Apakah sudah sesuai dengan tujuan UU menciptakan guru yang berkualitas dan profesional.