Serba salah, itulah yang berkecamuk dalam benak saya saat menyaksikan huru hara di tanah tercinta Sape Bima NTB. Di satu sisi saya sangat tidak setuju dengan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian sehingga melenyapkan nyawa saudara-saudara saya, pada saat yang sama sangat menyesalkan tidak terdapatnya titik temu dalam negosiasi mengenai perizinan tambang Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/357/004/2010 saat para pendemo menduduki pelabuhan Sape Bima NTB dengan membawa senjata tajam. Atau mungkin, kenapa izin tersebut tidak dicabut saja?
Kronologis insiden berdarah Pelabuhan Sape Bima NTB
Keputusan
Bupati Bima Nomor: 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang
penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Sumber
Mineral Nusantara bukanlah pemberian ijin baru melainkan penyesuaian
terhadap ijin yang lama yaitu Kuasa Pertambangan Nomor: 621 Tahun 2008,
tanggal 22 Mei 2008 sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah
No. 23 Tahun 2010. Ijin Usaha Pertambangan (IUP) adalah ijin untuk
melakukan eksplorasi dengan jenis kegiatan: Penyelidikan Umum, Kegiatan
Ekplorasi yang meliputi: Pengambilan sampel, Pengambilan contoh air dan
membuat pemetaan geologi. Sehingga, kegiatan ini tidak menimbulkan
dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Pada Hari senin,
(19/12) Masyarakat melakukan long march dengan berjalan kaki membawa
senjata tajam menuju pelabuhan Sape. Aparat keamanan berusaha untuk
menghalau pendemo namun gagal dilakukan disebabkan jumlah massa saat
itu mencapai ribuan orang tidak sebanding dengan jumlah aparat
kepolisian. Sehingga, massa berhasil memblokir/menduduki pelabuhan Sape.
Pada
hari Selasa, (20/12) telah dilakukan pertemuan dan dialog di ruangan
Camat Sape antara 8 (delapan) orang perwakilan masyarakat Lambu dengan
Bupati Bima dan difasilitasi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda)
NTB dan rombongan, Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Propinsi NTB,
Kapolresta Bima, Dandim 1608 Bima, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Bima, Kabag Hukum Setda Bima, Camat Sape, Camat Lambu dan
Kapolsek Sape dengan pernyataan sebagai berikut:
Tuntutan
Pendemo: Pertama, pencabutan SK Bupati Bima nomor: 188.45/357/004/2010
tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, Kedua, pembebasan
Saudara Adi Supriadi dari tahanan.
Terhadap permintaan/tuntutan
tersebut, Bupati Bima menyikapi dengan membuat pernyataan tertulis dan
ditandatangani, yang isinya: Pertama, Bupati Bima akan melakukan
Penghentian sementara atas ijin ekplorasi PT. Sumber Mineral Nusantara,
karena tuntutan pencabutan sebagaimana yang dikehendaki pihak pendemo
tidak bisa dipenuhi, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pasal 119 dan PP nomor 23 tahun 2010). Kedua, terkait dengan tuntutan
pembebasan saudara Adi Supriadi tidak dapat dipenuhi karena hal
tersebut telah masuk ke ranah Penegakan Hukum dalam hal ini telah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima (P 21).
Menanggapi
pernyataan tertulis Bupati tersebut, Pihak massa yang diwakili 8 orang
yang dipimpin Saudara Hasanuddin tidak mau menerima dan tetap pada
tuntutannya yaitu pencabutan SK Bupati dan pembebasan saudara Adi
Supriadi tersangka aksi pembakaran Kantor Camat Lambu pada tanggal 10
Pebruari 2011.
Upaya negosiasi dan komunikasi tetap dilaksanakan
dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan,
tokoh pemuda. Namun, tidak membuahkan hasil.
Pada tanggal 21
Desember 2011 dilaksanakan dialog antara tokoh masyarakat Lambu, Sape,
Muspika bersama Kapolresta Bima, namun tidak membuahkan hasil,
sementara itu ada sekitar 200 orang masyarakat NTT yang sudah
menyeberang ke NTT dengan menggunakan kapal kayu untuk merayakan hari
Natal di kampung halaman. Disamping itu, ada sekitar 164 truk
besar/kecil, serta mobil pribadi yang tertahan dipelabuhan bersama
ratusan penumpang lainnya.
Pada tanggal 22 Desember 2011 pukul
12.30 Wita, Kapolda NTB melaksanakan Rapat Internal, dilanjutkan rapat
dengan tokoh masyarakat di VIP Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita, Kapolda melaksanakan rapat
koordinasi di ruang Rapat Bupati Bima bersama Bupati, Wakil Bupati,
Dandim 1608 Bima, Kejaksaan Negeri Raba – Bima, Kapolresta, Kaban
Kesbangpol Linmas Propinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Raba – Bima,
Sekda, Asisten I, Dinas Pertambangan dan Energi , Badan Lingkungan
Hidup, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima. Dalam arahannya, Kapolda
menyatakan, langkah Bupati Bima yang menghentikan sementara ijin
tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi dan didukung semua
pihak. Selanjutnya langkah-langkah yang akan ditempuh oleh aparat
keamanan adalah: Langkah pertama, Polisi akan mengambil tindakan secara
persuasif dengan mengedepankan dialog dan negosiasi, Langkah kedua,
apabila langkah I tidak berhasil maka akan dilakukan tindakan penegakan
hukum, dengan prioritas berfungsinya kembali pelabuhan penyeberangan
Sape mengingat pelabuhan sape adalah jalur perhubungan nasional dan
banyaknya warga NTT yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan
UU. Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum, Pasal 9 ayat 2 dan 3 disebutkan Penyampaian pendapat dimuka
umum dilarang dilakukan ditempat-tempat antara lain: a. dilingkungan
Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit,
Pelabuhan Udara, atau Pelabuhan Laut, stasiun kerata api, terminal
angkutan darat, dan b. objek-obejk vital nasional; c. Pada Hari Besar
nasional; Pasal 3 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum
Pada tanggal 23 Desember 2011, sebagaimana yang
dijanjikan Bupati Bima telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bima Nomor:
188.45/743/004/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penghentian
Sementara Ijin Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di
Kecamatan Lambu, Sape dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Penghentian sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada
Pukul 10.00 wita, Kapolda melaksanakan pertemuan dengan pimpinan dan
anggota Dewan di Kantor DPRD Kabupaten Bima, dalam pertemuan disepakati
menunjuk H. Najib sebagai perwakilan untuk melakukan negosiasi /dialog
dengan Koordinator Lapangan (Korlap). Selanjutnya, H. Najib mengundang
para Korlap di kediamannya untuk dipertemukan langsung dengan Kapolda,
dalam hal ini Kapolda bersedia bertemu dengan syarat agar terlebih
dahulu melepaskan Kapal Fery, baru dilaksanakan dialog. namun
permintaan tersebut ditolak oleh pihak Korlap.
Pada pukul 23.30
Wita Kapolda melaksanakan pertemuan tertutup dengan Korlap di areal
Pelabuhan Sape, tetapi belum ada kesepakatan, dimana Korlap sendiri
terancam juga apabila memutuskan untuk mundur, sementara tuntutan
pencabutan SK 188.45/357/004/2010 belum dipenuhi.
Pada tanggal
24 Desember 2011 pukul 06.00 Wita sampai dengan 08.00 Wita, Pasukan
Brimob dan Dalmas berjumlah 250 personil melaksanakan pembubaran paksa
terhadap 150 orang massa yang bertahan di Dermaga Penyeberangan Sape
dan mengakibatkan 54 orang pelaku pendemo ditahan antara lain ; 23
orang luka-luka, 31 orang ditahan dan 2 orang meninggal An : Arif
Rahman (19 tahun) alamat RT. 04 RW 10, Desa Sumi Kecamatan Lambu dan
Saudara Saiful (17 tahun) alamat RT 10 RW 6 Desa Soro Kecamatan Lambu.
Pada
tanggal 25 Desember 2011, jam 16.00 sore kedua jenazah diantarkan
kerumah duka di Kecamatan Lambu setelah diotopsi dirumah sakit umum
daerah Kabupaten Bima untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. Pelaksanaan
pemakaman dilakukan pada pukul 21.50 Wita. 2 (Dua) orang dirujuk ke
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, sedangkan 8 (delapan) orang masih
di rawat di RSUD Kabupaten Bima.